Menikah dengan wanita di bawah umur kembali mencuat setelah
dunia berita disibukkan dengan pernikahan bupati Garut.
Meskipun sejatinya, pernikahan siri pak bupati,
bukan termasuk pernikahan di bawah umur.
Berikut beberapa catatan terkait menikahi wanita di bawah umur,
Berikut beberapa catatan terkait menikahi wanita di bawah umur,
Pertama, mayoritas ulama berpendapat, menikahi
wanita di bawah umur hukumnya boleh. Bahkan ada ulama yang mengatakan
bahwa semua ulama sepakat tentang bolehnya menikah dengan wanita di bawah umur.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
1. Allah berfriman di surat Ath-Thalaq, ketika
menjelaskan rincian masa iddah bagi wanita yang ditalak:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ
ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Para wanita yang sudah tidak lagi haid (menapaus) diantara
istri kalian, jika kalian ragu (tentang masa iddahnya) maka masa iddahnya
adalah 3 bulan. Demikian pula para wanita yang belum mengalami haid.” (QS.
At-Thalaq: 4)
Pada ayat di atas, Allah menjelaskan masa iddah wanita yang
belum mengalami haid, yaitu selama 3 bulan. Sementara tidak mungkin wanita menjalani
masa iddah sebelum dia menikah. Ini merupakan dalil yang sangat tegas, yang
menunjukkan bolehnya menikahi wanita yang belum baligh.
Al-Baghawi mengatakan,
وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن
أيضاً : ثلاثة أشهر .
“para wanita yang belum mengalami haid” maknanya adalah
gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya
(jika dia dicerai) juga tiga bulan.” (Tafsir al-Baghawi, 8:152).
2. Hadis dari Aisyah radhiyallahu
‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah
ketika beliau berusia 6 tahun. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kumpul
dengan Aisyah, ketika beliau berusia 9 tahun. Dan Aisyah tinggal bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam selama 9 tahun. (HR.Bukhari 4840 dan Muslim 1422)
3. Keterangan ijma (kesepakatan) ulama
Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi wanita di
bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,
والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً ، إلا من شذ
“Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama.
Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9:239).
Meskipun ada juga ulama yang berpendapat, ayah tidak boleh
menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia.
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu
hazm menikil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan,
لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن
“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih
kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.” (al-Muhalla, 9:459).
Hanya saja, perlu kita catat tebal bahwa Ibnu Syubrumah
tidak melarang pernikahan di bawah umur, namun yang beliau
anggap tidak boleh adalah sikap seorang bapak yang memaksa anaknya di bawah
umur untuk menikah tanpa seizin putrinya. Allahu a’lam.
Kedua, Beda menikah dengan hubungan badan
Bagian ini penting untuk kita ingat, karena bolehnya menikah
di bawah umur tidak sama dengan bolehnya melakukan hubungan badan dengan gadis
di bawah umur. Karena tidak semua pernikahan, harus disambung dengan
hubungan badan. Untuk itulah, kita mengenal dalam kajian fiqih keluarga, ada
istilah, wanita yang dicerai sebelum berhubungan, di mana dia berhak mendapatkan
setengah mahar, jika mahar tersebut sudah disebutkan ketika akad nikah.
Hal yang sama juga berlaku untuk pernikahan di
bawah umur. Gadis kecil yang dinikahi, tidak langsung diberikan kepada sang
suami, sampai dia mampu untuk melakukan hubungan badan.
An-Nawawi mengatakan,
قال مالك والشافعي وأبو حنيفة : حدُّ ذلك أن تطيق الجماع ، ويختلف ذلك
باختلافهن ، ولا يضبط بسنٍّ ، وهذا هو الصحيح ، وليس في حديث عائشة تحديد ، ولا
المنع من ذلك فيمن أطاقته قبل تسع ، ولا الإذن فيمن لم تطقه وقد بلغت تسعاً ،
“Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah berpendapat,
batasan bolehnya berhubungan badan dengan istri di bawah umur adalah apabila
dia sudah mampu hubungan badan. Dan itu berbeda-beda antara satu wanita dengan
yang lainnya. Tidak bisa dibatasi berdasarkan usia. Inilah pendapat yang benar.
Sementara dalam hadis aisyah tidaklah menunjukkan batasan usia. Juga tidak
dilarang untuk melakukan hubungan, bagi wanita yang sudah mampu sebelum usia 9
tahun. Demikian pula, tidak ada izin untuk melakukan hubungan dengan istri di
bawah umur, meskipun dia sudah mencapai 9 tahun.” (Syarhul Muslim, 9:206).
Selanjutnya, an-Nawawi menyebutkan keterangan ad-Dawudi
tentang keistimewaan Aisyah,
وكانت عائشة قد شبَّت شباباً حسناً رضي الله عنها
Aisyah tumbuh menjadi gadis yang sangat indah (badannya
subur), radhiyallahu ‘anha.
Ketiga, antara izin syariah dan aturan negara
Pemerintah indonesia membuat aturan, tidak boleh menikahi
wanita di bawah 17 tahun. Kita sangat yakin bahwa peraturan ini dibuat dalam
rangka mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama kaum wanita. Sebagai
rakyat yang baik, kita perlu memperhatikan aturan ini.
Barangkali ada yang bertanya, bukankah aturan ini
bertentangan dengan syariat yang membolehkan nikah dengan wanita di
bawah usia?
Jika Anda perhatikan dengan baik, aturan ini tidaklah
bertentangan dengan syariat, dengan alasan,
Syariat hanya menghukumi boleh menikah dengan wanita di
bawah umur. Dan hukum boleh bukan berarti wajib. Tidak ada aturan
Syariat yang memerintahkan kita untuk menikahi wanita di bawah umur.
Sementara hal mubah secara syariat, bisa jadi dilarang karena sebab tertentu.
Misalnya, mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.
Banyak ulama menegaskan, tidak boleh melakukan hubungan
dengan wanita di bawah umur, yang belum mampu melakukan hubungan badan. Dengan
memperhatikan kondisi fisik masyarakat Indonesia, yang umumnya ras mongoloid,
dan sangat berbeda dengan bangsa kaukasoid di Timur Tengah, bisa jadi aturan
pemerintah di atas layak dipertimbangkan.
Dalam beberapa kasus, pengadilan agama terkadang mengabulkan
pengajuan menikahi wanita usia dini, karena pertimbangan yang lain. Ini
menunjukkan bahwa aturan itu tidak mengikat sepenuhnya, tapi dibuat dalam
rangka mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.
Ringkasnya, ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita di
bawah umur, selayaknya tidak dilakukan di bawah tangan, namun melalui izin
pengadilan agama. Karena sesungguhnya menikah bertujuan mewujudkan kebahagiaan
bersama dan bukan kesenangan sepihak.
Allahu a’lam
__________________________________________________________
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
0 Comments for "Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur"