Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk memotong kuku. Tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Perkara fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5891) dan Muslim (257)]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan waktu bagi kami untuk memotong kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (257) dan selainnya.]
Mewarnai kuku
Mewarnai kuku, apakah dengan pacar (daun pacar/inay) atau kutek merupakan salah satu bentuk berhias bagi wanita. Mewarnai kuku memiliki kelemahan dapat menghalangi air wudlu.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan :
“Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu’ dan mengerjakan shalat. Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.” [Hadits sanad shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093)]
Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar.
“Dari Mu’adzah: Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?” Aisyah menjawab: Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu”. [Hadits sanad shahih, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656)]
Berbeda dengan kutek. Mengecat kuku dengan kutek merupakan perkara yang dilarang agama karena menyebabkan rusaknya wudlu, menyerupai wanita kafir, menyelisihi fitrah (karena memanjangkannya), dan merubah ciptaan Allah.
Menyambung kuku
Menyambung kuku merupakan perkara yang dilarang juga karena termasuk dalam keadaan merubah ciptaan Allah. Allahua’lam.***
- shalihah.com -
0 Comments for "Hukum Menghias Kuku"