Pertanyaan: Apakah wanita dibolehkan menggunakan sepatu hak tinggi ?
Jawaban: Hal itu tidak diperkenankan. Hal ini dapat menyerupai wanita kafir atau wanita nakal. Hal seperti itu (memakai sepatu hak tinggi ) berasal dari kalangan wanita Yahudi sebelum Islam datang. Ketika salah seorang dari mereka menghadiri sebuah pertemuan dimana sang kekasihnya juga hadir, maka wanita itu menggunakan sepasang sepatu yang tinggi agar dapat dilihat oleh sang kekasih, menjadi lebih tinggi. Kemudian, sepatu tinggi itu berubah menjadi sepatu hak tinggi. Lebih lanjut, jenis sepatu ini dapat mengubah cara berjalan si wanita, membuatnya jalan bergoyang ke kiri dan ke kanan (berlenggak-lenggok ), dan oleh sebab itu, (wanita ) nakal dan lemah iman akan memilih tipe sepatu ini. Oleh karena itu, wanita yang menjalankan syari’at tidak seharusnya memakai sepatu berhak tinggi, terutama hal itu membuatnya berulang kali terjatuh!!
Semoga kita tidak termasuk dua golongan dari penduduk neraka yang telah disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
***
www.shalihah.com
Jawaban: Hal itu tidak diperkenankan. Hal ini dapat menyerupai wanita kafir atau wanita nakal. Hal seperti itu (memakai sepatu hak tinggi ) berasal dari kalangan wanita Yahudi sebelum Islam datang. Ketika salah seorang dari mereka menghadiri sebuah pertemuan dimana sang kekasihnya juga hadir, maka wanita itu menggunakan sepasang sepatu yang tinggi agar dapat dilihat oleh sang kekasih, menjadi lebih tinggi. Kemudian, sepatu tinggi itu berubah menjadi sepatu hak tinggi. Lebih lanjut, jenis sepatu ini dapat mengubah cara berjalan si wanita, membuatnya jalan bergoyang ke kiri dan ke kanan (berlenggak-lenggok ), dan oleh sebab itu, (wanita ) nakal dan lemah iman akan memilih tipe sepatu ini. Oleh karena itu, wanita yang menjalankan syari’at tidak seharusnya memakai sepatu berhak tinggi, terutama hal itu membuatnya berulang kali terjatuh!!
Wahai Saudariku
Setelah membaca fatwa di atas, wahai ukhtiy Shalihah, apa yang engkau pikirkan saat membaca kalimat “… membuatnya jalan bergoyang ke kiri dan ke kanan…” Terbayangkah bagaimana cara berjalan mereka yang menggunakan sepatu hak tinggi ini? Mereka berjalan berlenggak-lenggok. Cara berjalan seperti itu tentunya akan menarik perhatian orang lain terutama para lelaki. Ingatkah ukhtiy sebuah hadits yang berkaitan tentang cara berjalan melenggak-lenggok ini? Ingatkah ukhtiy hadits di bawah ini?صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim no. 2128 dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miringBukankah hadits ini menjadi penguat dalil bagi kita untuk meninggalkan pemakaian sepatu berhak tinggi?
Semoga kita tidak termasuk dua golongan dari penduduk neraka yang telah disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
***
www.shalihah.com
0 Comments for "Hukum Menggunakan Sepatu Berhak Tinggi"