
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil
di luar nikah:
Pertama,
Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa
orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu
janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah
berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang
dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 –
9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban
apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu
membunuh anakmu?
Kedua, anak
hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak
yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita
merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib
Al-Arnauth).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak
hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan
ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke
bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak
seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram
untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan
bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
Ketiga, Wali
Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
Keempat,
Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya
dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti
pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang
sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama
dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang
bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut sebagai orang
yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam
kehidupannya, di antaranya:
- Dia merasa sangat sedih dengan
perbuatannya.
- Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi
pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
- Meninggalkan komunitas dan teman yang
menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman
yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
- Berusaha mencari komunitas yang baik,
yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
- Berusaha membekali diri dengan ilmu
syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
- Berusaha meningkatkan amal ibadah,
sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Kelima,
Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki
pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik.
Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina
atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Selama pelaku zina itu belum
bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada
dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan
pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
_____________________________________
Dikutip dari tulisan Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 Comments for "5 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah"