Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk
menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita
memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar
pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi
telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit
menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau
aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot,
apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita.
Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah
mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka
bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita
tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman
tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram
dari minuman tersebut.
Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot
produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada
rincian,
itulah jalan terbaik. Rinciannya:
1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah
perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum
muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan
mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama
produk yang dihasilkan halal.
2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya
dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha
dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara
kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk
membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang
diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum
muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk
tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya
asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi
malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang
membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi
ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja
mengharamkan yang telah Allah halalkan.
Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk
non-muslim:
(1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan
produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu.
(2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa
menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa
menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror
(bahaya).
Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi.
Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara
memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan
pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan
individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari
Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan.
Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau
memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi
jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk
Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang
membuktikan haramnya.
Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas,
jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan
saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang
bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan
boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan
pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar ...
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
_______________________________________________
Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum
Boikot.
@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434
H
0 Comments for "Boikot Produk Yahudi"