Sebagian orang sering menanyakan, Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho puasa
(utang puasa) Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun
kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah
pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan
memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu
masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang
lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib
dan amalan sunnah.
Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, Barangsiapa
melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib. Misalnya,
seseorang berniat puasa Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho puasa.
Namun jika seseorang melaksanakan qodho puasa dan bertepatan dengan hari puasa
Asyura, maka qodho puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga
ia mendapatkan pahala puasa Asyura sekaligus.[1]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah
dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih
memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan
tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari Arofah atau pada hari
Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran.
Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa Asyura disertai dengan ganjaran qodho
puasa.
Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan
apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia
adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan.
Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho Ramadhan selesai ditunaikan.
Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho puasa Ramadhan, maka
ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun
penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu alaihi wa sallam bersabda,
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام
الدهر
Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti
dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun
penuh.[2]
Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho puasa, belum dianggap
melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho puasanya.[3]
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah
dalam Fatawanya menjelaskan, Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho
puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu). Namun jika
waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti
pada hari Asyura (10 Muharram) atau pada hari Arofah (9 Dzulhijah), makaberpuasalah
dengan niatan qodho puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala
puasa Asyura atau puasa Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu
alam.[4]
Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas,
terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho puasanya dan nantinya
pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini
adalah menggabungkan niat qodho puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya
tetap qodho puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala
puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami
sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa
wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan
benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta
(Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah
mengatakan,
لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية
السنة
Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus
yaitu dengan niat qodho puasa dan niat puasa sunnah.
Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih
utama seseorang melaksanakan qodho puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena
pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika
seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada
utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun
seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh
saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami
jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri
taufik.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala
kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
[1]
Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com
[2]
HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori.
[3]
Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256.
[4] Fatwa Al Islam wa Jawab no.
128256, pada link http://islamqa.com
0 Comments for "Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho Puasa?"