Sedikit keanehan yang kami temui pada
sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk
bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya.
Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi
bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena
jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak
bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas,
dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا
أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي
بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku
pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban
dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu
mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan,
“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk
berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga
tersebut banyak. Inilah yang benar.”
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad
berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu
kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka
banyak.”
Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar,
qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga
tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul
Author.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah
terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk
seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya
walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga
terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun
satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban
dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah,
“Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja
berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu,
itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
__________________________________________________________________________________
Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4074-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html
0 Comments for "Satu Qurban Untuk Satu Keluarga"