Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas hal-hal yang disunnahkan setelah seseorang meninggal dunia, pada Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah [1] . serta cara memandikan pada Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah [2] sekarang kita lanjutkan pembahasan berikutnya :
1. Yang wajib dari kafan adalah yang
menutup seluruh tubuhnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda di dalam
hadits JabirRadhiyallahu 'anhu :
MENGKAFANI MAYIT
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
Apabila salah
seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus
kafannya. [HR Muslim].
Ulama berkata: "Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah." [Ahkamul Janaiz, 58].
2. Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:
....وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ
… Kafanilah dia
dengan dua bajunya. [Muttafaqun 'alaih]
Karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram
miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush'ab bin Umair yang terbunuh pada
perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.
3. Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih.
Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman.
Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
3. Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih.
Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman.
Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
Apabila kalian
memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali.
[HR Ahmad].
4. Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur'annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.
5. Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Dalam hal ini telah ada hadits marfu' (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain." Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65.
SHALAT JENAZAH (MENYALATKAN
MAYIT)
1. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Shalatkanlah
saudara kalian. [HR Muslim].
2.Tata cara shalat jenazah.
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
Barangsiapa yang
menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni.
[HR At Tirmidzi]
b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta'awwudz, tidak membaca do'a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do'a untuk mayit. Sebaik-baik do'a adalah sebagai berikut:
Wahai, Allah!
Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan
yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami. [HR At Tirmidzi]
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:
Wahai, Allah! Orang
yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan
orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas
keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan
janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.[HR Abu Dawud].
Wahai, Allah!
Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia.
Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan
air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan
baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari
rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih
baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari
adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari 'Auf
bin Malik]
Apabila
mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….
(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ....)
c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: "Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits NabiShallallahu 'alaihi wa sallam." [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/424)]
Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas'ud.
(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ....)
c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: "Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits NabiShallallahu 'alaihi wa sallam." [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/424)]
Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas'ud.
“(Ada) tiga
kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah n , namun kebanyakan orang
meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti
salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi).
Maksudnya, dua
kali salam seperti yang telah kita ketahui.
Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:
Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu shalat
jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad
Daraquthni dan Al Hakim).
Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul 'Anbas dari
bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan
disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.
Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu', karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.
Ibnu Hajar berkata: "Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah." [Diriwayatkan oleh Sa'id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].
3.Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits 'Uqbah bin 'Amir.
4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama'ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyahradhiyallahu 'anha menyalatkan jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash.
5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di dekat adalah yang paling dekat dengan imam.
6.Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu', karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.
Ibnu Hajar berkata: "Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah." [Diriwayatkan oleh Sa'id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].
3.Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits 'Uqbah bin 'Amir.
4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama'ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyahradhiyallahu 'anha menyalatkan jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash.
5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di dekat adalah yang paling dekat dengan imam.
6.Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah seorang
yang mati, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin, jumlahnya mencapai seratus
orang, semuanya mendo'akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa'at
untuknya.
[HR Muslim].
Tidaklah seorang
muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empatpuluh orang yang tidak
menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafa'at kepada mereka
untuknya. [HR Muslim].
7. Apabila seseorang masbuq setelah imam salam, maka dia meneruskan shalatnya sesuai dengan sifatnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Apabila dia salam dan tidak mengqadha', tidaklah mengapa. Karena Ibnu Umar berkata,'Tidak mengqadha'. Dan dikarenakan shalat jenazah merupakan takbir-takbir yang beruntun ketika berdiri'." [Lihat Al Mughni (2/511)].
8. Apabila tertinggal dari shalat jenazah secara berjama'ah, maka dia shalat sendirian selama belum dikubur. Apabila sudah dikubur, maka dia shalat jenazah di kuburnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat jenazah di kuburan setelah mayat dikuburkan semalam. Suatu ketika setelah jarak tiga hari dan pernah jarak satu bulan. Beliau tidak memberikan batas waktu tertentu. [Lihat Zaadul Ma'ad (1/512)].
Jadi diperbolehkan shalat jenazah di kuburan mayat tersebut dan tidak ada batas waktu tertentu, dengan syarat bahwa ketika mayat tersebut mati, orang yang menyalatkan sudah menjadi orang yang sah shalatnya.
9. Diperbolehkan shalat ghaib bagi mayat yang belum di shalatkan di tempatnya semula. Karena Nabi menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal dunia ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui berita kematiannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Pendapat yang benar, mayat ghaib yang mati di tempat (di negara) yang belum dishalatkan disana, maka dishalatkan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallammenyalatkan Najasyi, karena dia mati di lingkungan orang kafir dan belum dishalatkan di tempatnya tersebut. Apabila sudah dishalatkan, maka tidak dishalatkan shalat ghaib, karena kewajiban sudah gugur. Suatu saat, NabiShallallahu 'alaihi wa sallam menyalatkan mayat yang ghaib, dan juga suatu ketika tidak menyalatkannya. Beliau mengerjakan dan Beliau meninggalkannya. Demikian ini merupakan sunnah. Yang satu dalam keadaan tertentu, dan yang lainnya dalam keadaan yang berbeda. Wallahu a'lam. Dan ini, juga merupakan pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim rahimahullah." [Lihat Zaadul Ma'ad (1/520)].
10. Diperbolehkan untuk menyalatkan mayat yang dibunuh karena ditegakkan hukum Islam atas diri si mayit. Sebagaimana di dalam hadits Muslim tentang kisah wanita Juhainah yang berzina, kemudian bertaubat. Usai dirajam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyalatkannya.
11. Seorang pemimpin kaum muslimin/ahli ilmu dan tokoh agama tidak menyalatkan orang yang mencuri harta rampasan perang,atau orang yang mati bunuh diri.
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan seorang yang mencuri harta rampasan perang, akan tetapi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallammemerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Shalatkanlah
saudara kalian.
[HR Abu Dawud].
Dan
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan orang yang mati karena bunuh
diri. Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu
'anhu , berkata:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Seseorang yang
membunuh dirinya dengan anak panah didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, kemudian Beliau tidak mau menyalatkannya. [HR Muslim].
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai imam (pemimpin), maka Beliau tidak mau menyalatkan supaya menjadi pelajaran bagi orang yang semisalnya. Akan tetapi, bagi kaum muslimin wajib untuk menyalatkannya.
12. Demikian pula bagi orang yang mati sedangkan dia meninggalkan hutang, maka dia juga dishalatkan.
13. Shalat jenazah boleh dikerjakan di dalam masjid. Dari AisyahRadhiyallahu 'anha , beliau berkata:
Demi, Allah!
Tidaklah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha' dan
saudaranya (Sahl), kecuali di masjid. [HR Muslim].
Akan tetapi, yang afdhal, dikerjakan di luar masjid, di tempat khusus yang disediakan untuk shalat jenazah, sebagaimana pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . [Lihat Ahkamul Janaiz (106), Asy Syarhul Mumti' (5/444)].
Selanjutnya :
Mengiringi dan Menguburkan, baca di Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah [4]
______________________________________________________________
Oleh : Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
Oleh : Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
Sumber: http://almanhaj.or.id pada Kategori Fiqih : Jenazah dan Maut
0 Comments for "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah [3]"