Berbagi Ilmu ~ Menyebar Sunnah

Berbagi Ilmu ~ Menyebar Sunnah

Batasan Aib Dalam Pernikahan

Tidak ada gading yang tak retak. Itulah kalimat pepatah yang mungkin paling layak untuk dijadikan prinsip
ketika hendak menentukan pasangan. Bahkan terkadang masing-masing pihak bersih kukuh mempertahankan prinsip idealisme perfeksionis, yang justru memperpanjang usia bujang.

Di sisi lain, ada juga pasangan yang menikah melalui proses ta’aruf yang sangat singkat atau proses ta’aruf dengan data yang sangat terbatas. Setelah layar terkembang, masing-masing saling mengenal sifat dan karakter pasangannya, muncullah berbagai permasalahan. Bahkan sampai ada yang merasa tertipu dengan pasangannya. Mungkin pernah kita jumpai ada suami yang mengembalikan istrinya kepada orang tuanya, karena merasa ada aib besar pada istrinya, dan sebaliknya. Nah.., agar hal semacam ini tidak disikapi berlebihan, kita perlu tahu apa batasan aib dalam pernikahan, sehingga ketika aib ini tidak disebutkan dalam proses ta’aruf, masing-masing pihak berhak untuk memilih,apakah dilanjutkan ataukah berpisah.

Dalam Fatwa Islam, tanya jawab, dilayangkan sebuah pertanyaan, bahwa ada seorang wanita yang mengalami ovariectomy (Pengangkatan indung telur), apakah dia harus menceritakan kepada calon suami yang meminangnya?

Syaikh Muhamad Sholeh Al-Munajed menjelasakan:

Jika ovariectomy yang dia alami tidak menghalanginya untuk punya anak, karena ovarium yang lain masih berfungsi dengan baik maka dia tidak wajib memberitahukan lelaki yang meminangnya. Karena batasan aib dalam nikah yang wajib untuk disampaikan dalam proses ta’aruf adalah segala keadaan yang bisa menyebabkan hilangnya 3 tujuan utama pernikahan, yaitu mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab (tidak mandul). 

Hanya saja, sebaiknya semacam ini disampaikan kepada orang yang melamar, untuk menghindari munculnya berbagai permasalahan selanjutnya, karena suami merasa bahwa sikap istrinya termasuk penipuan. (Fatwa Islam: Sual-jawab, no. 125910)

Selanjutnya, beliau menukil keterangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

Aib adalah segala keadaan yang menghilangkan tujuan utama nikah. Dan dipahami bersama bahwa tujuan utama diantaranya adalah mut’ah (kenikmatan), khidmah (pelayanan), dan injab (tidak mandul). Tiga hal ini adalah tujuan yang paling utama. Jika ada keadaan yang menghalangi tiga hal di atas maka itu termasuk cacat. Oleh karena itu, jika seorang istri menjumpai suaminya ternyata mandul atau suami mendapati istrinya mandul maka ini termasuk aib. Atau suami baru tahu ternyata istrinya buta maka ini juga aib, karena pasangan yang buta akan mengurangi dua tujuan nikah, mut’ah (kenikmatan) dan khidmah (pelayanan). Demikian pula ketika suami baru tahu ternyata istrinya tuli atau bisu, ini juga termasuk aib.

Akan tetapi jika suami baru mengetahui ternyata gigi istrinya bermasalah, padahal masih muda maka ini tidak termasuk aib. Karena aib semacam ini mungkin untuk dihilangkan. Sementara kebutuhan suami terhadap gigi istrinya adalah kesempurnaan kecantikan, dan masih mungkin untuk dipasang gigi sebaik mungkin. Untuk itu, jika ada orang yang bertanya: Apabila ada suami yang baru mengetahui ternyata istrinya kurang cantik, tapi tidak ada cacat seperti yang disebutkan di atas, apakah suami boleh mengajukan cerai ke pengadilan? Jawab: Tidak berhak. Kecuali jika suami mempersyaratkan hal itu di depan. 

Karena itu yang tepat, aib dalam nikah jumlahnya tidak terbatas dengan bilangan tertentu, tapi dia dibatasi dengan kaidah tertentu, bahwa segala sesuatu yang menghilangkan tujuan utama nikah, meskipun bukan kesempurnaan nikah maka itu termasuk aib, yang membolehkan adanya hak pilih. Baik untuk suami maupun untuk istri. (As-Syarhul Mumthi’, 12: 220 – 221)

Allahu a’lam



*** 
www.Muslimah.or.id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Tag : Fatwa, Ilmu, Keluarga
Back To Top