Ada tiga cara yang bisa dilakukan imam:
Pertama, dia membatalkan shalat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai. Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar, Ali, Alqamah, dan Atha’. Diantaranya adalah riwayat dari Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu, bahwa setelah beliau ditikam Abdullah bin Saba’, umar memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan posisinya. Hadits ini diriwayatkan Bukhari (7/60). Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka.
Kedua, imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat), kemudian imam bersuci, lalu kembali ke tempat semula dan melanjutkan shalat jamaah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، دخل في صلاة الفجر فأومأ بيده أن مكانكم ثم جاء ورأسه يقطر فصلى بهم
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. Tiba-tiba beliau berisyarat kepada para sahabat agar tetap berada di tempatnya (kemudian beliau pergi), lalu beliau kembali, sementara kepalanya meneteskan air, dan beliau shalat jamaah bersama mereka. (HR. Abu Daud no. 233 dan dishahihkan al-Albani).
Imam Abu Daud membuat judul bab untuk hadits ini:
باب فى الجنب يصلى بالقوم وهو ناس
Bab, orang junub mengimami shalat jamaah karena lupa. (Sunan Abu Daud, 1/93)
Dalam Syarh Abu Daud, Imam al-Khatabi mengatakan:
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika ada imam yang shalat dalam keadaan junub, sementara makmum tidak tahu bahwa imam junub maka shalatnya tetap dilanjutkan dan tidak wajib diulangi. Sedangkan imam wajib mengulangi shalatnya. (Ma’alimus Sunan, 1/78)
Makmum melihat aurat imam terbuka dari belakang ketika shalat, baik karena bajunya robek atau terlalu ketat sehingga tertarik. Apa yang harus dilakukan makmum?
Ada dua cara yang bisa dilakukan makmum:
Pertama, dia maju kemudian membenahi pakaian imam atau menutupinya dengan kain yang lain. Cara pertama ini jika memungkinkan untuk dilakukan.
Kedua, membatalkan shalatnya dan keluar dari jamaah, kemudian mengingatkan imam. Misalnya dengan mengatakan: tutup aurat anda atau semacamnya.
Makmum yang mengetahui aurat imam terbuka tidak boleh diam saja dan tetap melanjutkan shalat. Karena dia mengetahui bahwa shalatnya imam tidak sah (dengan terbukanya aurat, pen), sehingga bermakmum di belakangnya juga tidak sah.
Demikian keterangan dari Fatwa Syaikh Ibn Baz secara lisan.
Jika imam lupa salah satu ayat yang dia baca, sementara tidak ada satupun makmum yang mengingatkannya, apa yang harus dilakukan?
Jika ayat yang kelupaan itu selain al-Fatihah maka Imam bisa melakukan beberapa pilihan:
a. Berhenti membaca dan langsung rukuk
b. Membaca ayat atau surat yang lain
Akan tetapi jika yang kelupaan adalah bacaan al-Fatihah maka wajib dibaca semuanya dan tidak boleh ada yang salah atau lupa. Karena membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat.
Fatwa Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyah no. 396.
Bagaimana jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau salah dalam membaca al-Fatihah? Padahal tidak mungkin ada yang mengingatkan.
Shalatnya makmum tetap sah, selama dia berjamaah bersama imam yang shalatnya sah. Dalilnya adalah hadits Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, yang ikut bergabung ke dalam jamaah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rukuk, dan dia tidak membaca al-Fatihah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
زادك الله حرصاً ولا تعد
“Semoga Allah menambahkan semangatmu, dan jangan diulangi” (HR. Bukhari, no. 750)
Maksud beliau adalah jangan diulangi sikap buru-buru, karena Abu Bakrah datang sambil berlari untuk mengejar rukuknya imam.
Berdasarkan hadits ini, jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau tidak bisa membacanya atau dia mulai ikut shalat jamaah ketika imam sedang rukuk, maka dalam kondisi ini shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Karena dia tidak tahu, atau lupa. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Fatwa Syaikh Ibn Baz dalam Fatawa Islamiyah, 1/263
Jika ada orang yang shalat melakukan i’tidal, setelah berdiri dia ingat bahwa dia belum membaca : subhana rabbiyal adziim ketika rukuk. Apa yang harus dilakukan?
Orang ini tidak boleh kembali rukuk. Karena kesempatan membaca doa rukuk telah berlalu dengan dia mulai i’tidal. Jika dia tetap kembali rukuk dengan sengaja maka shalatnya batal. Karena dia dianggap menambahi rukun shalat, yaitu rukuk dua kali dalam satu rakaat. Jika dia kembali rukuk karena lupa maka salatnya tidak batal.
Selanjutnya, dalam kondisi lupa membaca doa rukuk, hendaknya dia melakukan sujud sahwi, jika dia salat sendirian atau menjadi Imam. Karena membaca doa rukuk hukumnya wajib dan bisa ditutupi dengan sujud sahwi jika kelupaan.
Adapun jika dia sebagai makmum maka kewajiban itu gugur, ketika dia lupa membacanya. Sehingga tidak perlu sujud sahwi.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/679)
Jika imam salam, kemudian makmum yang masbuq berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang ketinggalan, tiba-tiba imam sujud sahwi setelah salam. Apa yang harus dilakukan makmum tersebut?
Ada dua pilihan yang bisa dia lakukan, sesuai kondisinya:
a. Jika makmum belum berdiri sempurna maka dia kembali dan ikut sujud sahwi bersama imam.
b. Jika dia sudah berdiri sempurna maka dia tidak perlu kembali dan dilanjutkan menyelesaikan shalatnya. Kemudian setelah selesai salam, dia sujud sahwi.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/697)
Jika imam lupa dalam bentuk meninggalkan sujud kedua, kemudia para makmum mengingatkan dengan membaca tasbih – subhanallah –, namun imam tidak paham dimana letak kesalahannya, lalu imam malah berdiri ke rakaat berikutnya, karena mengira itu yang benar, apa yang harus dilakukan makmum?
Para ulama memberikan keterangan terkait dengan cara memahamkan imam. Diantaranya adalah dengan mengeraskan bacaan untuk rukun yang ditinggalkan. Misalnya makmum mengeraskan bacaan: ‘subhana rabbiyal a’la‘ jika yang ditinggalkan adalah sujud, atau ‘rabbighfirlii….‘ jika yang ditinggalkan adalah duduk diantara dua sujud, dst.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/707)
***
muslimah.or.id
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits
0 Comments for "Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut"