Perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan sesuatu, maka syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni. ataupun maslahat yang lebih besar.Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka larangan tersebut pasti memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih besar.
Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan
kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki
mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa
ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali
tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah subhanahu wa ta’ala
mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat
bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut
terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas
yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada
hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.
Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa
menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan.
Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa
mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang
diperoleh dengan syariat tersebut.
Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus
saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini
adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang
didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya
jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang
belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat
besar bagi kaum muslimin.
Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan
orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah
pembelaannya terhadap syariat islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam.
Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang
jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya
para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak
mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami,
mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460
seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau
ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang
poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari
ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa
sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Namun poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa
dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami,
seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya
atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa
kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini
adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk
yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang
menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat
tersebut.
Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan
syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat
menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa
kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji,
namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya
menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian
juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat
poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek
poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang,
bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan
berhasil.
Demikian penjelasan ringkas yang bisa kami sampaikan,
semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
***
Dikutip dari konsultasi syariah
Sumber: Muslim.or.id
0 Comments for "Mengapa Allah Mengizinkan Poligami?"